Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Baru Kuasa Hukum Brigadir J: Sebut Ada Dendam, Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri

Berikut fakta terbaru yang dibeberkan kuasa hukum Brigadir J yaitu adanya dendam karena iri hingga menyebut almarhum disiksa di Paminal Polri.

Tangkap Layar Youtube Refly Harun
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J, ditemukan otak di bagian dada Sabtu (30/7/2022). Berikut fakta terbaru yang dibeberkan kuasa hukum Brigadir J yaitu adanya dendam karena iri hingga menyebut almarhum disiksa di Paminal Polri. 

"Akibatnya ada lagi ancaman kepada dia (Brigadir J) tapi dari para ajudan gara-gara ini (memberitahu dugaan perselingkuhan oleh Ferdy Sambo -red), ibu jadi sakit."

"Artinya kenapa ini informasi harus diberitahu," jelasnya.

Kamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Dibawa ke Paminal Mabes Polri dan Disiksa

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST)

Kamaruddin membeberkan fakta baru di mana Brigadir J sempat dibawa ke Paminal Mabes Polri.

Hal ini, katanya, didapatkan dari informasi orang lain yang tidak disebutkan namanya oleh Kamaruddin.

"Ada juga informasi masuk ke saya, sebelum masuk ke Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo -red), ini (Brigadir J) dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri."

"Makannya saya minta periksa CCTV Mabes Polri, periksa segera, jangan sampai dicopoti semua," jelasnya.

Baca juga: Inspektorat Khusus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, dibawanya Brigadir J ke Paminal Mabes Polri untuk disiksa terkait informasi dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo yang disampaikan kepada Putri Candrawathi.

"Untuk disiksa. Artinya 'apakah kau yang memberitahu itu kepada ibu," katanya.

"Jadi dia disiksa untuk mendapatkan pengakuan sampai semua membuka handphonenya (milik Brigadir J -red)," sambung Kamaruddin.

Baca juga: FOTO-Foto Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Siap Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Sehingga, Kamaruddin menduga diperiksanya HP milik Brigadir J membuat almarhum tidak dapat dihubungi.

"Itu makannya handphonenya itu sejak 16.25 WIB, itu masih read, sejak itu sudah dimatikan semua,"
jelasnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya di Mabes Polri.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," katanya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Listyo Sigit mengatakan Tim Khusus (Timsus) bentukannya menemukan bahwa tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved