Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Besok, Komnas HAM Agendakan Permintaan Keterangan Istri Ferdy Sambo

Choirul Anam mengatakan pihaknya telah menyiapkan daftar pertanyaan terkait permintaan keterangan kepada Putri.

Penulis: Gita Irawan
(ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN)
Kolase Tribunnews: Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Yosua Hutabarat // Putri Candrawathi terekam CCTV (ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya masih mengagendakan permintaan keterangan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (12/8/2022) besok.

Namun demikian, kata Anam, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai permintaan keterangan terkait dugaan kekerasan seksual menyangkut tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari pihak Putri.

"Masih diagendakan (besok)," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya Anam mengatakan pihaknya telah menyiapkan daftar pertanyaan terkait permintaan keterangan kepada Putri.

Namun demikian Anam tidak menjelaskan lebih jauh detil terkait daftar pertanyaan yang disiapkan pihaknya.

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan perihal apakah Komnas HAM telah menyiapkan daftar pertanyaan untuk Putri.

"Setiap kami mengagendakan permintaan keterangan, berarti Komnas HAM sudah siap," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).

Komnas HAM juga telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.

Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.

"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

"Maka supaya agenda atau tindakan atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kemudian kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," sambung Taufan.

Baca juga: Ferdy Sambo: Izinkan Saya Bertanggung Jawab Sesuai Hukum Berlaku

Selain itu, kata Taufan, pihaknya juga meminta kesediaan Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap PC.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved