Tarif Ojek Online Naik
Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022, Ini Daftar Zona Layanan dan Tarif Terbaru
Alasan Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022. Simak zona layanan serta tarif terbaru yang akan berlaku. Kemenhub telah menerbitkan aturan resmi.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengungkap alasan kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai 14 Agustus 2022.
Tarif ojol naik setelah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya karena menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam regulasi itu, disebutkan tarif ojol naik sesuai dengan zona layanan dan jarak tempuh paling jauh lima kilometer.
Berikut ini informasi selengkapnya.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Berikut Respons Pengguna Ojol
Daftar zona tarif ojol naik mulai 14 Agustus 2022:
Zona I
- Sumatera dan sekitarnya
- Jawa dan sekitarnya selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Bali
Zona II
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
Baca juga: INACA: Kenaikan Biaya Tambahan Dari Tarif Batas Atas Merupakan Usulan Maskapai
Zona III
- Kalimantan dan sekitarnya
- Sulawesi dan sekitarnya
- Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
- Kepulauan Maluku dan sekitarnya
- Papua dan sekitarnya
Baca juga: Demo Hari Ini, Serikat Buruh hingga Ojol Tuntut Pencabutan UU Ciptaker, Massa Padati Gedung DPR
Perusahaan aplikasi harus melakukan penyesuaian pencantuman biaya jasa pada aplikasi, paling lambat 10 hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Kemudian, aturan besaran biaya ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.
Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Akhdi Martin Pratama)
Artikel lain terkait Tarif Ojol Naik