Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Rincian 31 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Brigadir J, Terbanyak dari Divpropam

Rincian 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Penulis: Daryono
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Rincian 31 persenel Polri yang diduga langgar kode etik atau pidana dalam kasus kematian Brigadir J 

Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran. 

Terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung: 

1. Bareskrim Polri (dua orang)

- Satu perwira menengah

- Satu perwira pertama

2. Divpropam Polri (21 orang)

- Tiga perwira tinggi

- Delapan perwira menengah

- Empat perwira pertama

- Empat bintara

- Dua tamtama

3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)

- Empat perwira menengah

- Tiga perwira pertama

Komjen Agung menyatakan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut. 

Bagi yang ditemukan unsur pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kedepan timsus akan terus melaklukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Komjen Agung. 

BACA DAN IKUTI BERITA DI GOOGLE NEWS

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved