Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kepada Pengacara Bharada E Ungkap Atasannya Ada di Lokasi Penembakan, Perintahkan Tembak Brigadir J

Boerhanuddin tidak menjelaskan secara rinci perihal identitas atasan Bharada E tersebut. Yang pasti, sosok atasan tersebut berada di satu kedinasan

Kolase Tribunnews
kolase foto Brigadir J korban tewas baku tembak di rumah Ferdy Sambo dan tersangka penembakan Bharada E. Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebut Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J. 

Ia menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa. Sebab, Bharada E diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.

Bharada E kata Boerhanuddin menembak ke arah dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dengan senjata glock 17. Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengungkap kasus tersebut sesuai penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) telah tuntas. “Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (8/8).

Baca juga: Pihak Bharada E: Tembakan ke Dinding Rumah Ferdy Sambo Direkayasa agar Terkesan Terjadi Baku Tembak

Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.

“Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah,” jelasnya.

Dalam kasus ini timsus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain Bharada E, timsus bentukan Kapolri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta
Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Nantikan Tersangka Utama, Dulu Diskenario Kini Terbalik, Bharada E Siap Bongkar

Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Kemarin siang Timsus kembali memeriksa Sambo di Mako Brimob. Pemeriksaan itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Pol Budi Agung Maryoto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan