Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Sang Atasan Harus Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana 

Respon pengacara Brigadir J soal Bharada E dapat perintah tembak kliennya, Kamaruddin Simanjuntak minta atasan jadi tersangka pembunuhan berencana

Kolase Tribunnews
kolase foto Brigadir J korban tewas baku tembak di rumah Ferdi Sambo dan tersangka penembakan Bharada E, soal Bharada E mengaku diperintah atasan tembak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta atasan Bharada E jadi tersangka pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E akhir-akhir ini disebut melakukan pembunuhan ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena perintah dari atasannya.

Terkait itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sudah seharusnya atasannya tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut atasannya tersebut bisa dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Itu hal yang positif untuk segera menjadikan atasannya selaku pemberi perintah pembunuhan itu, untuk segera dijadikan tersangka pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak meminta agar tim khusus (timsus) Polri untuk segera mengungkap otak hingga motif dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Otak dan pelaku utama serta motif pembunuhan terencana ini belum mampu mereka ungkap," paparnya.

Dengan belum diungkapnya otak hingga motif pembunuhan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menilai kasus ini belum benar-benar selesai.

"Masih jauh dari harapan," singkatnya.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (istimewa)

Diperintah Atasan

Di sisi lain, Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved