Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Penuntasan Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo Jadi Pertaruhan Kredibilitas Polri

Kasus Brigadir J tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pertaruhan untuk menjaga kredibilitas institusi Polri

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. Penuntasan Kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, diharapkan dijadikan sebagai momentum reformasi kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntasan Kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, diharapkan dijadikan sebagai momentum reformasi kepolisian.

Hal tersebut disampaikan pegiat hak asasi manusia (HAM) Feri Kusuma mengomentari dinamika penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di mana baru saja Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

"Penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua, juga merupakan bagian penting dari agenda mengoptimalkan reformasi kepolisian itu sendiri," ujar Feri Kusuma kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Feri mengatakan, secara historis, proses perubahan politik pada tahun 1998 atau era reformasi, memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.

"Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian," terangnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Belum Tersangka Meski Diduga Melakukan Pelanggaran Prosedur Kasus Brigadir J

Terkait kasus tewasnya Brigadir J, Feri menambahkan, pada prinsipnya, penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J secara transparan dan akuntabel menjadi penting, tidak hanya untuk mewujudkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pertaruhan untuk menjaga kredibilitas institusi Polri sebagai institusi penegak hukum.

"Berdasarkan informasi di berbagai media, hingga saat ini Tim Polri telah melakukan  pelbagai upaya, mulai dari melakukan otopsi ulang terhadap jenazah, pemeriksaan sejumlah saksi, pemeriksaan video rekaman CCTV di sejumlah lokasi, dan telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia menambahkan, berbagai fakta-fakta hukum tersebut perlu untuk terus dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini memang diperlukan suatu proses dengan penuh ketelitian, ketepatan, kepekaan dan harus benar-benar sesuai prosedur penanganan perkara hukum, dengan tetap menempatkan penghormatan terhadap hak setiap warga negara dalam suatu negara hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Terjerat Kasus Kode Etik, IPW : Bila Ada Bukti Bisa Ditahan Terkait Tewasnya Brigadir J

"Oleh karena itu, Tim Khusus Mabes Polri perlu terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk membuktikan fakta kebenaran atas peristiwa ini kepada publik."

Irjen Ferdy Sambo diamankan

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Ini merupakan buntut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Meski demikian, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

Irjen Ferdy Sambo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (4/8/2022) kemarin.

Pencopotan tersebut, buntut dari kasus meninggalnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren 3, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebelum pencopotan, Ferdy Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya Kadiv Propam pada 18 Juli 2022 lalu.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo menyebut, dirinya telah diperiksa sebanyak empat kali terkait kematian ajudannya, Brigadir J.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini (Kamis, 4 Agustus 2022) adalah pemeriksaan yang keempat," kata Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube kanal YouTube Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved