Polisi Tembak Polisi
Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J: Saya Turut Berbelasungkawa Atas Kejadian Ini
Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir J. Isinya: Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.
Menurut Deolipa, Bharada E tidak memiliki motif apapun dalam kasus tersebut.
"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."
"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."
"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.
Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Teriakan permintaan tolong istri Ferdy Sambo didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Kedatangan Bharada E lalu direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan.
Kondisi Terkini Bharada E

Sementara itu, anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin juga membeberkan kondisi mental terkini kliennya.
Burhanuddin mengatakan, kliennya dalam keadaaan sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ya kemarin semalam sih udah sehat," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).