Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J

Fakta terbaru terungkap terkait kasus baku tembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, di antaranya soal pelanggaran etik

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kini mendekam di Mako Brimob. 

Sumber Tribunnews.com mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah informasi yang menyebutkan bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi Prasetyo membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Membuatnya Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sambo Mengambil Rekaman CCTV

"Ya betul. Tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," kata Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo tidak ditahan melainkan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

Oleh karena itu Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

"Hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

5. Kondisi Sekitar Perumahan Ferdy Sambo

Terpisah, wilayah sekitar perumahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, terpantau sepi pada Sabtu (6/8/2022) malam seusai ia diumumkan melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved