Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan dirinya mengundurkan diri, Sabtu (6/8/2022). Ini sosoknya.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan
Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E. Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri, Sabtu (6/8/2022). Ini sosoknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri.

Andreas Nahot Silitonga mengumumkan pengunduran diri ia dan timnya sebagai kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang,

Kendati demikian, ia tak mengungkapkan alasan mengapa mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.

Lantas, siapakah sosok Andreas Nahot Silitonga?

Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.

Baca juga: Sosok Bharada E di Mata Teman Kecilnya: Jago Panjat Tebing, Siap Maju Hadapi Perkara, Bernyali Besar

Ia mendirikan firma hukum tersebut bersama Felix M Tambunan pada 2019 silam/

Mengutip akun LinkedIn Andreas, ia pernah tergabung dalam Gani Djemat & Partners.

Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.

Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.

Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.

Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum dari Arya Satria Claporth, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum dari Arya Satria Claporth, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.

Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator? Bisa jadi Syarat Bharada E untuk Dapat Perlindungan LPSK

Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.

Andreas terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.

Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bharada E terancam tak bisa mendapat perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini lantaran LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.

Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.

Baca juga: FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan meski Bharada E sudah berstatus tersangka, LPSK belum memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Bharada E.

Bila Bareskrim Polri sudah memastikan status hukum Bharada E, nasib permohonan perlindungannya akan dibahas dalam rapat tujuh pimpinan LPSK.

"Kemungkinan besar akan ditolak karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka," ujar dia.

Di lain sisi, Bharada E masih bisa mendapat perlindungan LPSK apabila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Sebagai justice collaborator, yakni menjadikan Bharada E membantu pengusutan kasus tewasnya Brigadir J hingga akhirnya mencapai titik terang.

Justice collaborator merupakan pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus.

"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.

Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.

Lanta,s apabila Bharada E  menjadi justice collaborator, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J, Syarat Dilindungi LPSK

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved