Roy Suryo dan Stupa Borobudur
KILAS BALIK Kasus Roy Suryo yang Kini Ditahan karena Meme Borobudur Mirip Jokowi
Berikut kilas balik kasus Roy Suryo yang kini resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Miftah
Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Saat diumumkan, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Roy Suryo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Saat itu, Elza Syarief selaku kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia bahkan sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sempat Tak Ditahan Kepolisian karena Sakit
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat (22/7/2022) malam.
Saat keluar, Roy Suryo tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 WIB.
Polisi mengonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.