Rabu, 1 Oktober 2025

Kemenkumham Pastikan Tak Cabut 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

(Kemenkumham) memastikan tak mencabut 14 pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tak mencabut 14 pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tak mencabut 14 pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sedang membahas terkait 14 pasal tersebut.

"Enggak, lagi dibahas ini sekarang," kata Yasonna di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

Yasonna menuturkan sebetulnya Kemenkumham telah mensosialisasikan 14 pasal tersebut.

Namun, karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga terhadap 14 pasal tersebut kembali disosialisasikan.

"Jadi sekarang RKUHP kita sosialisasikan. ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat," ungkapnya.

Diminta Dihapus

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meminta pemerintah untuk menghapus ke-14 pasal itu.

"14 isu itu kan disampaikan masyarakat sipil. Jadi sementara itu yang dibahas dulu. Kalau 14 isu diikuti masyarakat sipil merasa okay saja. Jika pemerintah menghapus pasal tersebut selesai permasalahan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, apabila pasal-pasal yang dinilai bermasalah itu dihapus, maka masyarakat akan menyambut baik penerbitan KUHP baru.

Masalahnya, lanjut Feri, pemerintah tidak berniat untuk menghapusnya.

Baca juga: Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

"Kalau pemerintah menghapuskan 14 pasal itu maka sebenarnya masyarakat menyambut baik saja KUHP baru, masalahnya kan pemerintah tidak ingin menghapus pasal-pasal bermasalah atau merevisinya agar konstitusional," kata Feri.

Dibahas Terbuka

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar guna membahas 14 pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Mahfud juga menjelaskan, pembahasan terbuka itu sebagaimana amanat Presiden Jokowi yang minta 14 pasal yang dianggap bermasalah oleh publik di RKUHP itu akan dibahas secara terbuka.

Hal itu, kata Mahfud MD, sebagai respons pemerintah atas keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal di RKUHP.

“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022), di Jakarta.

Jalur pertama, tutur Mahfud, akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah itu.

Kedua, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang masih diperdebatkan tersebut.

“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.

Ke-14 masalah yang masih menjadi pertanyaan di masyarakat itu, kata Mahfud MD, akan dipertajam lagi.

Intinya, kata Mahfud, seluruh langkah itu ditempuh dalam rangka menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas ketatanegaraan, dan integritas ketatapemerintahan.

14 Isu Kontroversial RKUHP yang Sedang Digodok Pemerintah:

1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
2. Pidana mati
3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
7. Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak
diperkenankan
8. Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum
saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus)
9. Penodaan agama
10. Penganiayaan hewan
11. Penggelandangan
12. Pengguguran kehamilan atau aborsi
13. Perzinaan
14. Kohabitasi dan pemerkosaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved