Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Autopsi Kedua Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bripda Reza dan Bongkar Beda Keterangan Dokkes

Komnas HAM mengungkap telah memeriksa Bripda Reza dan menyebut perbedaan keterangan dokkes yang mengautopsi jenazah Brigadir J

Editor: Miftah
TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Anggota Polri mengangkat peti jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dilapisi bendera merah putih, usai autopsi ulang atau ekshumasi digelar di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Komnas HAM mengungkap telah memeriksa Bripda Reza dan menyebut perbedaan keterangan dokkes yang mengautopsi jenazah Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta baru dalam penyelidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM itu, Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya adik brigadir J yakni Bripda Mahareza Hutabarat.

Selain itu, Komnas HAM juga memanggil para dokter kesehatan (dokkes) yang melakukan autopsi pertama jenazah Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan kepada dokkes, Komnas HAM menyebut adanya perbedaan keterangan satu dokter dengan yang lainnya.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik, dalam program Hot Room Metro TV, Jumat (5/8/2022).

Damanik menyebutkan, tahapan Komnas HAM menyelidiki kasus kematian Brigadir J yakni dengan meminta keterangan keluarga Brigadir J.

Terutama yang menyaksikan jenazah Brigadir J saat diserahkan oleh Polri kepada keluarga.

"Termasuk Reza adiknya (Brigadir J), yang  ada di daerah autopsi. Ga jelas ini ada di dalam atau luar ruangan tapi  ada di situ," kata Damanik.

Baca juga: PROFIL Kombes Hari Nugroho, Atasan Ferdy Sambo di Yanma Polri, Pernah Ungkap 45 Kejahatan Seminggu

Kemudian kita minta juga bukti-bukti lain, mereka punya foto video segala macam, kami kemudian bawa ini."

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan status tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan status tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya. Sebelum Autopsi Kedua Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bripda Reza dan Bongkar Beda Keterangan Dokkes (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Kemudian pihaknya meminta keterangan para dokkes yang pertama mengautopsi jenazah Brigadir J.

"Kami panggil yang namanya dokkes yang melakukan autopsi uji forensik, semua presetansi, yang beberapa hal itu ga sama, keterangan satu dengan yang lain," ucap dia.

 "Kami panggil dokter independen kami, ahli forensik kami, dia juga punya pendapat. Tapi sebelum kita membuat satu analisis atau kesimpulan, keputusan dari Kapolri, autopsi ulang."

"Maka satu-satunya jalan bagi kami adalah menunggu hasil autopsi," ungkapnya.

Semakin Terang Benderang

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan temuan awal penyelidikan yang dilakukannya dari pihak keluarga dan kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkonfirmasi dengan isi 10 ponsel yang diperiksanya dari pihak Kepolisian hari ini Jumat (5/8/2022).

Anam mengatakan dua hal yang terkonfirmasi tersebut adalah terkait kerangka waktu dan substansi.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan jenazah Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk menjalani autopsi ulang, Rabu (27/7/2022).
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan jenazah Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk menjalani autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). (Kolase Tribunnews.com)

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).

"Yang ini nggak kalah pentingnya dan ini kalau bagi Komnas HAM ini sangat penting itu adalah soal constraint waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi. Itu juga terukur dari hasil pendalaman kami dalam 10 HP tersebut. Jadi constraint waktunya terkonfirmasi, substansinya juga terkonfirmasi," kata Anam.

Anam mengatakan hal tersebut membuat peristiwa terkait tewasnya Brigadir J semakin terang.

"Ini yang membuat posisi kami melihat proses penanganan kasus Brigadir Yosua ini semakin lama semakin terang benderang," kata Anam.

Namun demikian, Anam mengaku tidak bisa mengungkapkan identitas ponsel dan identitas pemilik ponsel tersebut.

Ia mengatakan hal tersebut karena pihaknya masih perlu melakukan sinkronisasi dengan bahan-bahan yang telah didapatkan Komnas HAM sebelumnya.

"Kalau pertanyaannya itu HP siapa merek apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kita sinkronisasi dengan bahan-bahan yang sebelumnya kami dapat. Sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu HP-nya siapa, merek apa, jenisnya apa, dan sebagainya," kata Anam.

Sebelumnya hari ini Jumat (5/8/2022) Komnas HAM batal melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik yang dilakukan pihak kepolisian terkait tewasnya Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan hal tersebut karena Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penjadwalan ulang terkait uji balistik tersebut.

Menurut Beka, Tim Khusus meminta penjadwalan ulang pada pekan depan karena mendapatkan perkembangan baru terkait uji balistik.

Namun demikian, kata dia, hari ini pihaknya mendapatkan keterangan dari Tim Siber dan Tim Khusus Kepolisian terkait isi dari 10 ponsel menyangkut tewasnya Brigadir J.

Sedianya, kata Beka, ada 15 ponsel yang diperiksa oleh Kepolisian.

Namun demikian, lanjut dia, lima ponsel lainnya masih sedang dalam analisa yang hasilnya akan disampaikan ke Komnas HAM pekan depan.

Dari hasil permintaan keterangan tersebut, kata Beka, pihaknya mendapatkan isi dari 10 ponsel tersebut menyangkut tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai meminta keterangan dari pihak Kepolisian dan Tim Khusus bentukan Kapolri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (5/8/2022).

"Apa saja kira-kira yang tadi kami mintai keterangan atau kami dapatkan yaitu terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya. Kami juga ditunjukkan sejumlah domumen administrasi penyelidikan," kata Beka.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan sejumlah bahan mentah terkait percakapan yang masih perlu dianalisa pihaknya lebih lanjut.

"Terakhir, sebagai penutup proses permintaan keterangan, Komnas HAM mendapatkan sejumlah raw material, atau bahan-bahan dasar soal percakapan dan lain sebagainya yang itu akan kami analisa lebih lanjut," kata Beka.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved