Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Polisi Tahan Roy Suryo dan Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo ditahan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur dan akun twitternya disita.
Editor:
Adi Suhendi
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."