Senin, 29 September 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Polisi Tahan Roy Suryo dan Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo ditahan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur dan akun twitternya disita.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Telematika, Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya dan akun twitternya @KRMTRoySuryo2 disita terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. 

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan