Bukan yang Pertama, Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo Ternyata telah Diperiksa 2 Kali
Sambo dimintai keterangannya tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari Kamis (14/7/2022) dan Jumat (15/7/2022) lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat terlibat baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang merupakan Kadiv Propam Nonaktif, Rabu (3/8/2022) malam.
Tak hanya itu, saat mengumunkan tersangka, Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, mengungkapkan, akan mengagendakan pemeriksaan pada Irjen Pol Ferdy Sambo, yang kini merupakan Kadiv Propam Nonaktif.
Pemeriksaan pada atasan Bharada E tersebut digelar di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan sebagai saksi ya," ungkap Brigjen Andi.
Jika siang ini, Ferdy Sambo hadir, maka bukan kali pertama diperiksa melainkan kali ke 3.
Baca juga: Timsus Kapolri: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diperiksa
Yang membedakan, di dua pemeriksaan, polisi belum menetapkan tersangka.
Namun, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa siang ini pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” kata Arman kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Rinciannya, Sambo dimintai keterangannya oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Jumat, 15 Juli 2022.
Namun, ia tidak ikut mendampingi Sambo saat diperiksa.
“Sudah, sudah diperiksa. Kamis malam sama jumat malam, setahu saya seperti itu. Pak Sambo kan tidak saya dampingi. Tapi yang lain saya dampingi,” ujarnya.
Hasil Pemeriksaan Awal Tak Dibeberkan ke Publik
Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo kurang lebih sepekan setelah peristiwa baku tembak dibenarkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto.
Benny mengatakan, proses menggali keterangan, termasuk meminta keterangan Ferdy Sambo untuk mengungkap penyebab tewasnya Brigadir J tidak sepenuhnya disampaikan ke publik.
“Kami sudah cek, sudah diperiksa (Irjen Ferdy Sambo) memang semua kegiatan yang dilakukan oleh tim khusus ini tidak semuanya diumumkan ke publik,” kata Benny Mamoto dalam Kompas Malam, Selasa (2/8/2022).
Kompolnas, kata Benny Mamoto, memastikan akan terus mengawasi dan mengkuti perkembangan dari kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Besok, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Tim Khusus Kapolri Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Dia mengatakan perihal hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo akan disampaikan oleh tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ya nanti itu biar tim khusus lah yang menyampaikan, kami hanya mengecek apakah sudah dilakukan, ternyata sudah dilakukan,” kata Benny Mamoto.
Sebagaimana diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang membentuk tim khusus untuk dapat mengungkap perkara tewasnya Brigadir J secara profesional.
Adapun Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 setelah baku tembak dengan Bharada E.
Di dalam tim khusus bentukan Kapolri tersebut, ada Kompolnas dan Komnas HAM yang bekerja secara eksternal dan independen untuk perkara ini.
Teracam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana.
"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatannya".

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E hingga malam ini berada di Direktorat Pidana Umum Mabes Polri.
Setelah penetapan tersangka, ungkapnya, akan dilakukan penahanan terhadap nama tersebut.
"Mulai malam ini ditahan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri, dan masih terbuka ada tersangka lain.
Keterangan Brigjen Andi Rian ini menjadi bertolak belakang dengan pernyataan Mabes Polri sebelumnya, yang disampaikan Brigjen Ramadhan.
Pada konfrensi pers 11 Juli 2022, disebutkan Bharada E melakukan baku tembak dengan Brigadir J.
Diungkapkan Bharada E tidak ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu melakukan tembakan untuk membela diri.
Brigadir Yosua Hutabarat dinyatakan meninggal dunia pada 8 Juli 2022 petang.
Jenazahnya dibawa keesokan harinya ke Jambi, dilanjutkan perjalanan darat ke Sungai Bahar.
Almarhum Yosua kemudian dimakamkan pada 11 Juli 2022, dengan kondisi luka tembak dan luka lainnya yang saat itu belum terjawab penuh. (Tribun Jambi/Suang Sitanggang), (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)