Polisi Tembak Polisi
Bukan Baku Tembak, Anggota Polda Metro Terluka saat Rekannya Bersihkan Senjata, Ada 1 Kali Letusan
Bukan baku tembak, meletusnya senjata api milik anggota Polda Metro Jaya membuat seorang polisi, Bripda EP luka tembak.
Kekinian, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul , https://www.presnapress.com/nasional/2022/08/04/beredar-info-aksi-baku-tembak-anggota-polisi-kembali-terjadi-ini-kata-polda-metro-jaya?page=all.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani