Kasus Asabri
Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara kepada Teddy Tjokrosapoetro dalam Kasus Korupsi ASABRI
Teddy Tjokrosapoetro dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 1 tahun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosaputro.
Di antaranya reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang dikendalikan Benny Tjokro selaku pemilik portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA.
Atas kejahatan itu, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan kurang-lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561 dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.