Eks Anggota DPR Sebut Bharada E Seharusnya Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Mantan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyebut Bharada E seharsunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyebut Bharada E seharsunay sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya dalam kasus ini sudah jelas ada mayat Brigadir J.
Terlebih mayat Brigadir J juga sudah dilakukan autopsi dua kali.
Kemudian juga dari pemeriksaan sejumlah saksi mengakui yaitu Bharada E yang terlibat dalam insiden tembak-menembak.
"Sudah diperiksa beberapa saksi, dan sudah ada yang mengakui. Kecuali kalau belum ada yang mengakui. Sudah mengakui Bharada E," kata Ahmad Yani dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (2/8/2022).
Lanjut Yani mengatakan, mengenai pengakuan Bharada E menembak Brigadir J untuk pembelaan itu adalah tupoksi dari Pengadilan nantinya.
Baca juga: Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Diserahkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J: Pengalihan Isu
Menurutnya yang seharsunya dilakukan oleh kepolisian saat ini adalah penetapan status tersangka terhadap Bharada E.
"Kalau kita ingin menegakan proses hukumnya, ya segera saja tetapkan Bharada E tersangka."
"Nanti kemudian akan diperiksa, apakah kemudian pernyataan dari Bharada e ini sudah sesuai dengan keterangan-keterangan saksi yang lain, dengan bukti dan fakta yang lain. "
"Biarlah pengadilan yang memutuskan. Wilayah pengadilan lah yang menentukan benarnya atau tidak," Jelas Ahmad Yani.
Lebih lanjut, Yani mengatakan dalam kasus ini tak mungkin meminta keterangan Brigadir J yang sudah meninggal.
Namun, masih bisa menggali fakta dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific.
Sehingga dua alat bukti menurutnya sudah terpenuhi. Termasuk keterangan dari Bharada E.
"Tapi, kan ada objek yang lain yang mewakili yang meninggal dengan namanya scientific itu. Itu lah yang dilakukan saat ini."
"Buktinya sudah cukup, dua alat bukti, satu keterangan sudah ada, keterangannaya Bharada E sempurna itu, bahwa dia melakukan tembak-menembak," jelas Ahmad Yani.
Pengakuan Bharada E soal Insiden Tembak-Menembak
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkap pengakuan Bharada E mengenai adu tembak.
Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa enam dari tujuh ajudan Kepala Divisi Propam (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dari enam orang tersebut, Bharada E juga turut memenuhi panggilan.
Beka mengatakan, Bharada E mengaku dan membenarkan bahwa dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut pernyataan Bharada E, dirinya menembak karena reflek, karena pada saat itu merupakan kejadian yang sangat cepat.
Bharada E disebut hanya merespons tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Lipat Kertas Saat Beberkan Kasus Brigadir J, Choirul Anam: Lihat Lengkap Videonya
"Ya kemarin kami memeriksa masing-masing ajudan dalam ruangan terpisah."
"Kalau Bharada E kami meminta keterangan soal adu tembak-menembak, memang yang bersangkutan mengaku terlibat tembak-menembak."
"Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat. (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Beka dalam tayangan Satu Meja The Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Beka pun menegaskan, keterangan tersebut baru sebatas pengakuan Bharada E.
Soal kesimpulan nantinya, pihaknya masih harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain dan melakukan analisa lebih lanjut.
"Tapi ini baru dari pengakuan Bharada E. Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa," kata Beka.
(Tribunnews.com/Milani Resti)