Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dianggap Buang-Buang Waktu, Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak

Ahok batal melaporkan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pencemaran nama baik.

Foto Kolase Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Kuasa Hukum Ahok ancam perkarakan Kamaruddin terkait pernyataannya. Terkini Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal melaporkan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal melaporkan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengungkapkan laporan terkait singgungan terhadap kliennya dan istinya, Puput Nastiti Devi dianggap hanya membuang waktu. 

"Bahwa pak BTP 'tidak jadi' membuat laporan polisi, karena pak BTP menganggap 'buang waktu saya aja'," kata Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi soal rencana Ahok polisikan Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (2/8/2022).

Di samping itu, Ahmad Ramzy menuturkan hingga kini Ahok belum menerima permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak soal pernyataannya yang menyebut-nyebut nama kliennya dalam kasus Brigadir J

"Belum ada (permintaan maaf)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai merugikan Ahok.

Berdasarkan hasil konsultasi antara dirinya dengan penyidik, Ramzy menyebut kasus ini sudah bisa dilaporkan secara resmi ke polisi. 

Ia juga telah memiliki beberapa bukti untuk mempolisikan Kamaruddin Simanjuntak akibat menyamakan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan penistaan agama yang menjerat Ahok beberapa tahun lalu.

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ahok protes namanya dibawa-bawa untuk dibandingkan dengan kasus Brigadir J

Ramzy menilai kliennya memprotes pernyataan Kamaruddin Simanjuntak karena dikaitkan kasus kematian Brigadir J.

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu viral dalam sebuah video yang diunggah di media sosial TikTok.

Saat itu, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.

Tanpa alasan yang jelas, Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.

Kamaruddin berujar jika saat itu Ahok diduga selingkuh dari istri sahnya Veronica Tan. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved