Virus Corona
Aturan Terbaru PTM Sekolah: Terpapar Covid-19, Aktivitas PTM Dihentikan Minimal 5 Hari
Aturan terbaru PTM Sekolah: aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.
a. Paling sedikit 7 hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19;
b. Paling sedikit 5 hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Wamenkes Ungkap Alasan PTM Tetap Diberlakukan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat.
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
(Tribunnews.com/Widya)