Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru PTM Sekolah: Terpapar Covid-19, Aktivitas PTM Dihentikan Minimal 5 Hari

Aturan terbaru PTM Sekolah: aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM 100 PERSEN - Aturan terbaru PTM Sekolah: aktivitas PTM dapat dihentikan apabila ada rombongan belajar yang terpapar Covid-19. 

a. Paling sedikit 7 hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19;

b. Paling sedikit 5 hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Wamenkes Ungkap Alasan PTM Tetap Diberlakukan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat.

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved