Senin, 29 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berikut ini aturan pemasangan bendera Merah Putih. Untuk pemasangan bendera Merah Putih, sudah bisa dilakukan pada 1-31 Agustus 2022.

Warta Kota/YULIANTO
Jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 pedagang bendera merah putih mulai bermunculan di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022). Kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang? Ini aturan pemasangan bendera Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan pemasangan bendera Merah Putih dapat disimak di sini.

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan.

Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.

Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?

Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca juga: Cara Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI Mulai 1 Agustus: Kibarkan Bendera dan Gunakan Desain Logo

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Baca juga: Saat Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang dan Lapangan Tiananmen China

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.

Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan