Selasa, 30 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Dasar Hukum Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Dasar hukum aturan pemasangan bendera merah putih tertuang pada Pasal 6 dan Pasl 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sambut bulan kemerdekaan.

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Pengibaran bendera merah putih raksasa di lahan Tambak Segi Tiga Emas, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, - Dasar hukum pemasangan bendera merah putih terdapat pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009. 

Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya.

Adapun ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

1. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

2. Ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

3. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

4. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

5. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

6. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

7. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

8. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

9. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10. Ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: Link Download Logo HUT ke-77 RI Tahun 2022, Berikut 7 Filosofi yang Terkandung

Dalam rangka bulan Kemerdekaan tahun ini, pemerintah juga telah menghimbau semua elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai Senin (1/8/2022).

Himbauan untuk menyemarakan kemerdekaan HUT ke 77 RI tertuang dalam surat edaran Manteri Sekretaris Negara (Setneg) Republik Indonesia.

Dikutip dari surat edaran pada laman cdn.setneg.go.id, Setneg meminta berbagai pihak untuk menyemarakan peringatan HUT Ke-77 RI.

Pada peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun ini pemerintah mengambil tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan