Sabtu, 4 Oktober 2025

Awalnya Dilaporkan 53 WNI Disekap di Kamboja, Polisi Sebut Jumlahnya Bertambah Jadi 60 Orang

Kepolisian RI mengungkap bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Ist
Brigjen Ahmad Ramadhan. Kepolisian RI mengungkap bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang. WNI itu diduga merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja. 

Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di Negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga juga terjadi tindakan perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari, Rabu (27/7).

Para WNI di Kamboja itu lanjut Sakina dijanjikan sebagai operator, call center dan bagian keuangan, namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan mengunakan agency perseorangan dengan setiap WNI yg berangkat dengan agency yang berbeda."

"Menurut Informasi dari yang bersangkutan, bahwa dimungkinkan dalam tiga hari kedepan akan diperdagangkan," jelasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan PMI.

"Kami terus pantau perkembangan kasus ini dan berharap bisa segera ada perkembangan terbaik," jelasnya.

Saat ini lanjut Sakina, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, dan sedang dilakukan pendalaman kasus bekerjasama dengan otoritas setempat.

Dan jika sudah ada laporan resmi, akan ada informasi lebih lanjut dari KBRI Kamboja.

"KBRI Kamboja juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan penyekapan terkait WNI itu. Pihak KBRI juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya," pungkas Sakina.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved