Polisi Tembak Polisi
Penanganan Kasus Kematian Brigadir J Terkesan Lambat, Polri Diminta Transparan dan Profesional
Polri diingatkan agar menangani kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dilakukan secara transparan dan profesional.
"Timsus fokus pada penuntasan case secara SCI (scientific crime investigation) secepatnya," kata Dedi.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Terus Pantau Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Investigasi Komnas HAM
Komnas HAM pun saat ini terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait kematian Brigadir J.
Komnas HAM mengambil keterangan sejumlah pihak mulai dari Dokkes Polri, Tim Forensik Polri, dan sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM pun menjadwalkan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan pihaknya baru akan memeriksa Sambo apabila semua tahapan dan bahan untuk pendalaman keterangan selesai dikumpulkan.
"Irjen Sambo akan diperiksa kalau tahapan-tahapan, semua bahan yang kita punya selesai (lengkap)," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2022).
Baca juga: Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?
"Misalnya, dalam konteks komunikasi, terekam komunikasinya kayak apa. Dalam konteks keterangan yang lain, kererangannya kayak apa. Dalam posisi CCTV terekam, nanti kayak apa proses CCTV nya. Baru (kalau) itu semuanya kita ambil, baru kita panggil Irjen Sambo," sambung Anam.
Anam mengatakan, meski Komnas HAM telah mendapatkan bahan pendalaman terkait Ferdy Sambo dari CCTV, tapi pihaknya masih memerlukan pendalaman kepada beberapa pihak.
"CCTV kami sudah dapat. Cuma kami butuh pendalaman keterangan beberapa pihak. Sehingga dari CCTV, komunikasi, kelengkapan keterangan, ya baru akan memanggil Irjen Sambo," kata Anam.