Senin, 29 September 2025

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Korporasi yang Sebabkan Kebakaran Hutan akan Langsung Dicabut Izinnya

Mahfud menambahkan, ia telah menegaskan kepada korporasi secara terbuka ihwal pemerintah punya punya kewenangan tindakan hukum administrasi negara

Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin usaha korporasi yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).

Sikap tegas pemerintah itu, Mahfud MD menjelaskan, tindakan tersebut untuk mencegah korporasi agar tidak melakukan pembakaran hutan.

Diakui Mahfud MD, pada 2014 lalu penegakan hukum terhadap korporasi yang terindikasi membakar hutan terlalu lemah.

Sehingga pencegahan karhutla secara luas tidak maksimal.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak segan-segan mencabut izin usaha korporasi yang terindikasi membakar hutan walau belum ada putusan pengadilan.

Baca juga: KLHK Gencar Laksanakan Patroli Darat Cegah Terjadinya Kebakaran Hutan

Mahfud MD menjelaskan, bila korporasi yang dicabut izinnya karena terindikasi membakar hutan tidak terima, bisa menggugat kemudian hari ke pengadilan.

“Setiap tahun kita ribut asap, itu kan kadang kala penegakan hukum kita lemah. Jadi tangkap, di pengadilan bebas."

"Kita tadi sudah memastikan dengan kejaksaan, kepolisian, pemda, penindakan tegas. Pendekatannya melalui hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana," ujar  Mahfud MD.

Mahfud juga menambahkan, ia telah menegaskan kepada korporasi secara terbuka ihwal pemerintah punya punya kewenangan tindakan hukum administrasi negara.

Baca juga: Pemerintah Mulai Tindak Tegas Korporasi yang Sebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan

Yakni, dalam hukum administrasi negara itu pemerintah boleh melakukan tindakan penghukuman lebih dulu hingga pencabutan izin sanksi administartif.

“Beda dengan hukum pidana. Kalau hukum pidana itu azas praduga tak bersalah. Tindakan atau hukumannya nanti."

"kalau di dalam hukum administrasi di mana-mana itu lebih dulu. Kalau tidak terima baru gugat ke pengadilan,” jelas Mahfud.

Oleh sebab itu, untuk setiap korporasi, Mahfud meminta kerja samanya dalam menjaga negara di dalam kegiatan usahanya agar bencana kabut asap yang sempat terjadi beberapa tahun lalu tidak terulang kembali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan