Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Menang Praperadilan, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Mardani H Maming

(KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu diketahui mengajukan gugatan melawan KPK atas status tersangkanya dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, Ali menunggu sikap kooperatif Maming yang dijanjikan kuasa hukumnya. 

KPK, kata dia, menunggu kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) besok.

"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali.

Menurut Ali, sikap kooperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan Mardani Maming melawan KPK. 

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

Dengan demikian, Maming masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Mardani Maming menyebut KPK menyembunyikan informasi soal kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) mendatang. 

Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan kliennya siap hadir pada Kamis (28/7/2022) ke KPK

Hal tersebut, tertuang dalam surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU. 

Surat tersebut juga sudah dikirimkan pihak Maming ke KPK pada 25 Juli lalu.

"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada kamis tanggal 28 Juli 2022," kata BW, Selasa (26/7/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan