Komisi III DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Tower Transmisi PLN
Johan Budi, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan kasus korupsi proyek pengadaan tower transmisi PT PLN periode 2016.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan kasus korupsi proyek pengadaan tower transmisi PT PLN pada periode 2016.
Menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar perkara tersebut sesuai dengan tugas.
"Sudah menjadi tugas Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus-kasus korupsi, (juga terkait) prasarana," kata Johan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Di sisi lain, Johan Budi menyatakan kinerja Kejaksaan Agung yang semakin positif harus menjadi teladan bagi lembaga di bawahnya, yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam mengusut kasus korupsi berskala besar.
"Kinerja Kejaksaan Agung yang bagus ini harus diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk mengusut kasus-kasus korupsi berskala besar," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Baca juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Menurutnya, hal tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
"Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022," kata Burhanuddin dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Senin (25/7/2022).
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Ia menyebut, pada tahun 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.
Namun, dalam pelaksanaannya PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya, kata Sumedana, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.