Senin, 6 Oktober 2025

Aliran Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Didalami KPK

KPK mendalami aliran uang ke Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kabid Khusus Dispora DIY, Edy Wahyudi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Bersama tersangka Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya," ungkap Alex.

Alex lanjut mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp31,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved