Jumat, 3 Oktober 2025

Fenomena Citayam

Kemenkumham: Merek Citayam Fashion Week Dalam Tahap Pemeriksaan, Hasilnya Akan Segera Dipublikasi

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu (tengah) memberikan keterangan terkait pendaftaran merek Citayam Fashion Week dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk merek.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu mengatakan, meski bisa mendaftar, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu dalam Konferensi Pers DJKI di Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut Razilu menjelaskan, terkait merek Citayam Fashion Week, proses permohonan merek atas nama PT Wong Entertainment baru dalam tahap pemeriksaan formalitas.

Adapun masa publikasi akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

Razilu mengatakan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya.

Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.

Lebih lanjut, Razilu mengatakan terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan oleh komunitas untuk kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta Pusat. 

Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti bahwa nama tersebut merupakan nama yang menjadi milik umum (komunal) maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.

“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” ucap Razilu.

Razilu berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20

Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca juga: Kemenkumham Ungkap Ada Empat Permohonan Merek Terkait Citayam Fashion Week, Satu Sudah Dicabut

Sebelumnya diketahui merek Citayam Fashion Week telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO pada 21 Juli 2022. 

Namun, merek yang didaftarkan INDIGO ADITYA NUGROHO tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved