Fraksi Partai Golkar MPR Tolak Penetapan PPHN dengan Cara Konvensi Ketatanegaraan
Fraksi Partai Golkar MPR RI menolak secara tegas rencana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui amandemen UUD.
"Amendemen karena tensi politik dan dinamika cukup tinggi, maka kita cari terobosan baru. Dan kita berpijak dengan pijakan Pasal 100 tatib kita bisa lakukan konvensi ketatanegaraan," kata politisi Partai Golkar itu.
Adapun pengambilan keputusan soal panitia ad hoc ini, dikatakan Bamsoet, akan dilakukan dalam rapat Sidang Paripurna MPR RI pada awal September.
"Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan, tanggal 16 Agustus, maka kita buat sendiri karena ada pandangan fraksi dan seterusnya, maka dilakukan antara tanggal 5 atau 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan, pembentukan panitia ad hoc sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan nanti dalam sidang paripurna berikutnya," kata dia.
"Apakah bentuknya adalah UU atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya, karena kita juga kesepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," tandasnya.