Sabtu, 4 Oktober 2025

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan sesuai dengan aturan pemerintah

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
LOMBA HUT KEMERDEKAAN RI KE-76 - Semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 berlangsung sangat meriah di tanah Papua.Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar dan sesuai dengan aturan pemerintah. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved