Surya Paloh Bicara Pembatasan Hak Mencalonkan Diri sebagai Capres, Sebut Konvensi Jadi Solusi
Surya Paloh berbicara mengenai adanya pembatasan mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dalam realitas politik di tanah air.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tangkapan layar YouTube
Surya Paloh dalam Orasi Ilmiah Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa), dari Universitas Brawijaya Malang, Senin (25/7/2022).
Adapun untuk diketahui, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Angka tersebut berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019. Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.