Minggu, 5 Oktober 2025

Penembakan di Semarang

Penembakan Istri TNI di Semarang: Korban Berulangkali Ingin Dibunuh Suaminya, Disantet hingga Racun

Kopda Muslimin disebut telah memerintahkan eksekutor untuk meracuni, mencuri, hingga mengguna-guna sang istri satu bulan sebelum penembakan.

Istimewa/Kolase
Anggota TNI Kopda Muslimin disebut telah memerintahkan eksekutor untuk meracuni, mencuri, hingga menyantet sang istri, satu bulan sebelum penembakan. 

Dia mengungkapkan setelah mendapatkan uang, para eksekutor menggunakannya untuk membeli sepeda motor dan emas. Namun, barang-barang tersebut ikut diamankan polisi.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Senin (18/7/2022) yang lalu terjadi penembakan di sebuah perumahan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban merupakan istri prajurit TNI Kopda Muslimin yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan TNI dan Polri.

Daftar nama tersangka

Polda Jateng merilis nama dan peran lima pelaku kasus penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Senin (25/7/2022).

Rilis kasus penembakan istri TNI di Semarang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dihadiri Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng.

Lima pelaku mempunyai peran masing-masing dalam kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang.

Namun dari lima pelaku penembakan istri TNI di Semarang, hanya satu eksekutor penembakan.

Berikut daftar nama dan peran lima pelaku penembakan istri TNI di Semarang:

  • Sugiono alias Babi peran sebagai eksekutor.
  • Ponco Aji Nugroho (satu motor dengan Sugiono)
  • Supriono (naik motor beat) sebagai pengawas
  • Agus Santoso (naik motor beat sebagai pengawas
  • Dwi Sulistyo pemasok senjata api diduga rakitan

Irjen Luthfi mengatakan senjata api dibeli dengan harga Rp 3 juta.

"H-3 terjadi transaksi senjata api disinyalir rakitan dengan harga sekitar Rp 3 juta," ujarnya.

Luthfi menambahkan jika eksekutor melakukan penembakan sebanyak dua kali atas perintah suami korban, Kopda Muslimin.

"Penembakan pertama tidak mematikan.

Lalu ada perintah dari suami korban untuk menembak kedua kalinya," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved