Kartu PraKerja
Kartu Prakerja Gelombang 38 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelomang 38 sudah dibuka, Minggu(24/7/2022). Informasi tersebut berdasarkan postingan instagram akun resmi @prakerja.go.id.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Tartila Abidatu Safira)