MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa WN Singapura
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan warga negara asing
Editor:
Johnson Simanjuntak
a/Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
WN Singapura terpidana kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady, Wenhai Guan menjadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utar
Andy Cahyady lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara.
Namun, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy terkait kasus yang sama.
Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.