Selasa, 30 September 2025

Rizieq Shihab Bebas

PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

PBNU hingga MUI merespons kabar Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang bebas hari ini, Rabu (20/7/2022).

Tribunnews.com/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). PBNU hingga MUI merespons kabar Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). 

MRS disebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti, Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ungkapnya.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Begini Suasana Pesantren Markaz Syariah

Rizieq Shihab: Bebas Bersyaratnya Bukan dari Partai Politik atau Pejabat

Diberitakan Tribunnews.com, Rizieq Shihab menegaskan dirinya bebas bersyarat bukan karena partai politik hingga pejabat maupun penguasa.

Rizieq Shihab mengaku pembebasan bersyarat itu berkat jaminan dari istri dan keluarganya.

Ia menyebut, keluarganya setia menemani saat dirinya menjalani proses hukum.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian Partai Politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Rizieq Shihab.

"Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah murahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," imbuhnya.

Untuk itu, Rizieq Shihab berterima kasih kepada keluarganya yang menemani dan mengawal selama menjalani proses hukum.

"Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Simak berita lainnya terkait Rizieq Shihab Bebas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan