Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

AJI Jakarta-LBH Pers Desak Kapolri Usut Intimidasi Jurnalis saat Meliput Kasus di Rumah Ferdy Sambo

Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diminta mengusut kekerasan dan intimidasi jurnalis yang meliput kasus baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri

Kolase Tribunnews.com/WartaKotalive
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lokasi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas, Selasa (12/7/2022). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan orang tidak dikenal kepada jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik saat kedua jurnalis itu meliput kasus baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di sekitar rumahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan orang tidak dikenal kepada jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik.

Intimidasi itu diketahui terjadi saat kedua jurnalis itu meliput kasus baku tembak ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di sekitar rumahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi," mengutip pernyataan AJI, Jumat (15/7/2022).

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengecam keras kasus tersebut.

Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang," kata Afwan Purwanto.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan aparat seharusnya memberikan rasa aman terhadap pekerja jurnalistik yang berupaya memperoleh informasi untuk disajikan kepada publik.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ucap Ade Wahyudin.

Diberitakan sebelumnya, 2 orang wartawan media nasional menjadi korban intimidasi oleh orang tidak dikenal (OTK) saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022).

OTK itu mengintimidasi dengan menghapus foto dan video oleh tiga orang berkaos hitam dengan perawakan tegap dan berambut cepak.

Baca juga: Kapolda Metro Ceritakan Momen Dirinya Datangi Ruang Kerja Irjen Ferdy Sambo, Jenguk dan Support Adik

Salah satu wartawan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut awalnya dia bersama rekannya hendak mewawancarai Ketua RT O5 RW 01, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya Bapaknya itu nggak mau ngomong lagi," kata wartawan tersebut, Kamis (14/7/2022).

Di rumah Pak RT kedua wartawan itu mendapatkan informasi jika kediaman rumah Pak RT didatangi lima orang polisi pada Rabu (13/7/2022) malam.

Setelah selesai, keduanya kembali berjalan untuk mencari saksi lain bernama Asep yang diketahui seorang petugas kebersihan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved