Minggu, 5 Oktober 2025

Singgung Presidential Treshold, Fahri Hamzah Bandingkan Demokrasi Indonesia dengan Perancis

Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menilai tingginya Presidential Treshold merupakan upaya pembatasan aspirasi rakyat.

Penulis: Naufal Lanten
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyoroti terkait ditolaknya gugatan partainya berkaitan dengan Presidential Treshold (ambang batas pencalonan presiden) yang menyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen total perolehan suara nasional. 

Dalam gugatannya, pemohon menilai frasa 'serentak' dalam Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu dimaknai secara sempit sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.

Namun hakim tetap memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.

"Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved