Jumat, 3 Oktober 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengadilan dan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Kompas.com/Nugraha Perdana, Tangkap layar YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan). Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Malang Kelas IA turut memberi tanggapan. 

"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," terangnya.

Kuasa Hukum Bantah Julianto Intimidasi Korban

Julianto Eka Putra diduga melakukan intimidasi kepada para saksi dan korban.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan ada 9 saksi dan korban yang sempat mendapat intimidasi dari terdakwa.

Tujuannya, kata dia, agar saksi dan korban menarik tuntutannya di pengadilan.

Bentuk intimidasi yang dilakukan yakni dengan cara menghubungi saksi dan korban melalui WhatsApp.

Baca juga: Babak Baru Kasus Julianto Eka Putra: Dijebloskan ke Penjara tapi Siswa & Alumni Minta JE Dibebaskan

Jeffry Simatupang lalu memberi tanggapan soal dugaan intimidasi itu.

"Gampang, sita saja handphone-nya, buktikan apa ada chat WAnya."

"Kita kalau berbicara, harus berdasarkan bukti. Kalau kita berbicara tidak ada buktinya, berarti kita bicara tidak ada dasarnya," katanya kepada TribunJatim.com, Rabu.

Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017.
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017. (Tangkap layar YouTube TRANS7 OFFICIAL)

Dia juga membantah soal Julianto yang diduga menjanjikan fasilitas materi agar orang tua korban mencabut laporannya.

"Kita tidak pernah menawarkan apapun. Karena proses hukum telah berjalan dan biarkan pengadilan yang memutus," paparnya.

Julianto Eka Putra Ditahan

Kepala Sekolah SPI, Julianto Eka Putra telah diamankan pada Senin (11/7/2022).

Mia Amiati berujar, kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Arist Merdeka Sirait: Pemicu agar Tak Terjadi Lagi Kejahatan Seksual

Ia menambahkan, Julianto baru diamankan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved