Jumat, 3 Oktober 2025

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

PROFIL Lili Pintauli Siregar dan Deretan Kontroversi yang Dilakukannya

Berikut profil Lili Pintauli Siregar beserta deretan kontroversi yang dilakukannya yaitu empat kali dipanggil Dewas KPK karena langgar etik.

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa dengan dibukanya pertemuan pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, maka menandai dimulainya pembahasan upaya pemberantasan korupsi oleh negara-negara Anggota G20. Berikut profil Lili Pintauli Siregar beserta deretan kontroversi yang dilakukannya yaitu empat kali dipanggil Dewas KPK karena langgar etik. 

Fakta ini diungkapkan oleh eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pelanggaran kedua adalah dugaan penyebaran berita bohong terkait bantahan Lili yang berkomunikasi dengan Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 lalu.

Selanjutnya, hal ini pun dilaporkan oleh ICW ke Dewas KPK.

“Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.

Baca juga: 2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Selanjutnya adalah pelanggaran etik berupa dugaan intervensi oleh Lili kepada penyidik dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura) yang melibatkan eks bupati, Khairuddin Syah Sitorus.

Laporan tersebut dilakukan oleh Novel Baswedan dan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Rizka Anungnata.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020, Darno.

Komunikasi antara Lili Pintauli dan Darno diduga terkait percepatan penahanan Khairuddin.

Rizka pun yang merupakan pelapor serta penyidik dalam kasus itu menduga ada intervensi yang dilakukan Lili.

Percepatan penahanan tersebut diduga untuk menjatuhkan suara Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020.

Kemudian, pelanggaran etik terakhir yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah dugaan gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika dan tiket menginap selama enam malam di hotel mewah di kawasan Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.

Diketahui, tiket MotoGP yang diberikan kepada Lili dan rombongan adalah kategori Premium Grandstand Zona A.

Tiket ini digunakan dalam tiga hari yaitu 18 Maret-20 Maret 2022 dan ditaksir seharga Rp 2,82 juta per orang.

 Selain itu hotel mewah yang diduga diperoleh oleh Lili dan rombongan berjarak sekira 30 kilometer dan dipesan dari 16-22 Maret 2022 lalu.

Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp 3-5 juta per kamar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Muhammad Reinald Shiftanto)(Tribunnewswiki/Ika Wahyuningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved