Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan 10 Orang yang Ambil Paksa Rumah Pensiunan Jenderal di Kebagusan
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika preman menduduki rumah di Kebagusan Jakarta Selatan, karena permasalahan utang piutang
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika preman menduduki rumah di Kebagusan, Jakarta Selatan, karena permasalahan utang piutang.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah sejak 24 Juni 2022.
"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," ujar Dimitri dilansir dari laman resmi Humas.Polri.go.id, Selasa (12/7/2021).