Kamis, 2 Oktober 2025

FSP BUMN Bersatu Dukung Bareskrim Terbitkan Sprindik Baru terkait Kasus Titan Infra Energy

FSP BUMN Bersatu mendesak Bareskrim segera mengeluarkan sprindik baru atas kasus PT Titan Infra Energi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri berencana mengeluarkan sprindik baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan PT Titan Infra Energy. Upaya Bareskrim ini didukung penuh oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana mengeluarkan sprindik baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan PT Titan Infra Energy.

Upaya Bareskrim ini didukung penuh oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono mendesak Bareskrim segera mengeluarkan sprindik baru atas kasus PT Titan Infra Energi.

"Ini penting agar uang negara atau dana kredit bank mandiri yang dialirkan ke PT Titan Infra Energi bisa cepat diselamatkan," ujar Sasono.

Baca juga: Kalah di Praperadilan, Bareskrim Kembali Buat Sprindik Baru Kasus Titan Group

Menurut Sasono, dengan adanya sprindik baru Bareskrim bisa segera menahan pemilik PT Titan Infra Energi. Atau di awal penyidikan langsung mencekal pemilik PT Titan Infra Energi.

"Serta kembali melakukan pemblokiran rekening milik PT TIE sebelum dana di rekening keluar ke rekening di luar negeri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri buka suara terkait praperadilan yang dimenangkan PT Titan Infra Energy atau Titan Group terkait kasus dugaan kredit macet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap praperadilan merupakan hal yang formal yang bisa diajukan siapa pun.

Menurutnya, penyidik akan segera mengeluarkan sprindik baru terkait kasus yang menjerat PT Titan Infra Energy.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Terima Gugatan Praperadilan Titan Infra Energy

"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," jelas Whisnu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Whisnu juga mengatakan bahwa kasus Titan Group akan tetap berjalan. Keputusan praperadilan itu disebut tak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tetap berjalan, enggak ada masalah itu," pungkasnya.

PT Titan Menangkan Gugatan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Mabes Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Baca juga: Panja Komisi III DPR Minta Kejaksaan & Polri Ambil Langkah Konkret Soal Dugaan Kredit Macet PT Titan

"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono.

PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

Sementara itu PT Bank Mandiri Tbk selaku pihak yang melaporkan PT Titan Infra Energy merespon soal kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri itu.

Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.

Namun apa yang diungkap Bank Mandiri dibantah Direktur Utama Titan Darwan Siregar. Darwan menilai, pernyataan tersebut sebagai sangat normatif.

"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan kepada awak media, Jumat (24/6/2022).

Darwan pun menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah.

Dia menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.

"Pemerintah - OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.

Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri.

Tetapi sayangnya, hingga saat ini, proses restrukturisasi belum mendapatkan tanggapan yang baik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved