Kontroversi ACT
Nama Anies Baswedan Dibawa-bawa dalam Kasus ACT, Pengamat: Ini Politis, Beliau Bisa Dirugikan
Beberapa pihak mengungkit seringnya Pemprov DKI di bawah pimpinan Anies Baswedan bekerja sama dengan sama dengan organisasi filantropi itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, kini disorot karena dugaan penyelewangan dana sumbangan.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo, ACT diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Salah satu nama yang diduga terlibat yaitu Ahyudin yang saat itu menjabat Presiden ACT.
Diduga Ahyudin memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan.
Sebagian langsung mengkritik dan mempertanyakan apakah gaji bak sultan yang diterima petinggi ACT tersebut berasal dari dana sumbangan.
Ikut terseret
Sejak viral di media sosial, kasus ini terus bergulir menjadi bola liar dan merembet ke mana-mana.
Belakangan, bahkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut diseret-seret dalam kasus ACT.
Beberapa pihak mengungkit kerja sama Pemprov DKI di bawah pimpinan Anies Baswedan dengan organisasi filantropi itu.
Misalnya dalam sebuah acara Muhasabah Akbar yang dilakukan ACT secara daring atau online, Mei 2020, Anies Baswedan secara terbuka mengapresiasi apa yang dilakukan ACT tersebut.
Hal ini kemudian diungkit oleh beberapa pihak dan mengaitkan ACT dengan Anies Baswedan.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, Anies perlu mengumumkan kepada publik agar masyarakat merasa tenang.
“Pemprov DKI atau Pak Anies saya sarankan menjelaskan secara utuh kalau memang tidak ada penyelewengan. Segera buka kepada publik karena ini bisa bermuatan politis, saya kira lagi-lagi Pak Anies yang bisa dirugikan,” ujar Adib pada Selasa (5/7/2022).
Menurut dia, kasus ACT bisa menjadi hambatan bagi Anies secara politis.
Tetapi sebaliknya, nama baik Anies akan tetap terjaga apabila tidak ditemukan masalah antara Pemprov DKI dengan ACT.
Oleh karena itu, dia menganggap Pemprov DKI harus mengumumkan kepada publik soal kerja sama dengan ACT.
“Kalau ada penjelasan secara utuh tidak ada yang dirugikan itu tidak masalah, itu harus dijabarkan kepada publik secara terang benderang,” kata Adib.
“Ini akan menjadi batu sandungan bagi Pak Anies Baswedan karena dia sendiri adalah Gubernur DKI yang potensi jadi Capres. Larinya pasti nggak jauh-jauh pada muatan politis,” lanjutnya.
Wagub akan Evaluasi Kerja Sama dengan ACT
Setelah ACT panen hujatan dalam beberapa hari terakhir, "kemesraan" lembaga itu dengan pemprov DKI Jakarta sepertinya akan berakhir.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI bakal mengevaluasi kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Namun kata Riza, evaluasi kerja sama ini merupakan kegiatan rutin sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan.
Baca juga: Disorot karena Dugaan Terima Gaji Fantastis, Ahyudin Pendiri ACT Singgung soal Fitnah
"Itu ada yang namanya monitoring, ada yang namanya pengawasan, ada yang namanya evaluasi, itu sudah menjadi agenda bagi kami," kata Riza kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menyebut kerja sama dengan ACT sebagai lembaga filantropi selama ini berjalan baik. Hubungan dengan lembaga swasta itu pun tidak menemui masalah berarti.
Riza sendiri berharap persoalan yang belakangan mendera tubuh ACT bisa segera selesai, dan kerja sama yang berlangsung dengan Pemprov DKI tidak terganggu.
"Kalaupun ada pemberitaan di media yang kita dengar yang kita baca tentang ACT, kita harapkan selama ini kita laksanakan dengan ACT tetap berlangsung dengan baik. Dan masalah ini segera selesai," terang dia.
Awal masalah
Seperti diberitakan, Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan sejak Minggu malam (3/7/2022).
Lembaga ACT jadi bulan-bulanan diterpa isu miring terkait penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh para petinggi ACT dengan menerima gaji yang jumlahnya sangat fantastis.
Belakangan, Bareskrim Polri dikabarkan mulai bergerak menangani kasus ACT ini.
Namun, bagaimana awalnya polemik ACT ini membuncah ke permukaan dan jadi perbincangan publik?
Kronologi viralnya kasus ACT ini bermula sebuah sampul Tempo yang bertuliskan "Kantong Bocor Dana Umat."
Masih dalam unggahan yang sama ada juga sampul tertulis filantropi ACT limbung karena berbagai penyelewengan.
Baca juga: Presiden ACT Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Ada juga dugaan pendiri dan pihak pengelola ACT menggunakan donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Beredar juga tulisan yang menyebut gaji bos ACT mencapai 250 juta rupiah perbulan serta fasilitas mewah untuknya.
Alhasil poin-poin di atas membuat publik wabil khusus netizen terkejut, apalagi ACT selama ini diketahui sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Sebagian langsung mengkritik dan mempertanyakan apakah gaji bak sultan yang diterima petinggi ACT tersebut berasal dari dana sumbangan.
Seperti diketahui, sejak berdiri pada 21 April 2005 silam, ACT termasuk lembaga yang paling getol menghimpun dana masyarakat, terutama dari kalangan umat Islam.
Baca juga: Dituduh Selewengkan Dana, ACT Minta Maaf dan Sampaikan Klarifikasi
Dana umat yang dihimpun tak sekadar berasal dari sektor Ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf), melainkan juga donasi bencana alam dan kemanusiaan.
Tak hanya di dalam negeri, ACT bahkan terkenal aktif menyalurkan donasi umat tersebut ke sejumlah negara Islam seperti Palestina.
Izin ACT Terancam Dicabut Kemensos
Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.
Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.
Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT.
Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry, Selasa, dilansir Tribunnews.