Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Roy Suryo Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Dari Polisi Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus meme stupa mirip Jokowi.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya. Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Roy Suryo Gerah Diberitakan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama: Itu Hoax
Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala.
"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi.
Polisikan Tiga Akun Media Sosial
Diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.
Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara terkait kasus yang sama.
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
Baca juga: Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso
Dalam perkara ini, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).