Menkes, IDI hingga MUI Buka Suara soal Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Budi Gunadi: Sedang Kita Kaji
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah saat ini tengah mengkaji pemanfaaatan ganja untuk kepentingan medis, sebut kita izinkan kaji
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih mengkaji terkait kegunaan dan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
Sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, penelitian ganja untuk medis masih dikaji oleh para dokter.
"Memang nanti kita akan (melakukan pengkajian terkait dengan ganja), sama seperti tumbuhan yang lain, kalau selama itu dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan, tapi tidak untuk dikonsumsi."
"Pastinya (akan dikaji atau dilakukan penelitian oleh para dokter)," kata Menkes Budi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi menjelaskan pengkajian dilakukan untuk memperhitungkan efek samping penggunaan ganja untuk kesehatan.
Untuk itu, diperlukan riset dan tinjauan dari referensi-referensi ilmiah lainnya soal pemanfaatan tanaman ganja.
Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Perlu Pertimbangan dan Riset Mendalam Terkait Ganja untuk Medis
"Kita juga harus melihat bahwa di dalam pengobatan, apapun itu, sebenernya ada efek samping yang juga harus diperhitungkan."
"Ini yang sebenarnya kita sedang kaji, dan tentunya kita akan berkolaborasi dengan stakeholder kesehatan lainnya."
"Tapi yang perlu saya sampaikan, kita sedang mencari referensi ilmiah dan ini tentunya kita mendorong ini menjadi satu bagian dari riset," kata Adib.
Pandangan MUI
Secara terpisah, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, prinsipnya dalam aturan keagamaan, apapun yang disalahgunakan untuk kepentingan mabuk-mabukan itu hukumnya haram.
"Prinsip dasar keagamaan kita ganja karena berasal dari tumbuhan itu suci."
"Tetapi jika itu disalahgunakan untuk kepentingan mabuk-mabukan itu hukumnya haram, sekalipun pemanfaatannya tidak sampai mabuk," kata Asrorun dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Soal Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis, Polri Siap Dukung Jika Pemerintah Beri Lampu Hijau
Kendati demikian, penggunaan ganja untuk kebutuhan medis perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
Disamping itu pertimbangan utamanya adalah aspek kesehatan, namun juga perlu mempertimbangkan aspek lain.
Yakni aspek sosial, aspek ekonomi termasuk aspek mitigasi terkait dengan penayalahgunaannya.
"Jika ada manfaat secara medis ini bisa digunakan, tetapi harus ditimbang kemaslahatan yang hendak dituju dengan akibat keburukkan yang ditimbulkan jika ini dibuka (diizinkan penggunaannya)," lanjut Asrorun.
Baca juga: Perjuangkan Pengobatan Anaknya di Gedung DPR, Santi Optimis Ganja Medis di Indonesia Bisa Diterapkan
Jangan sampai, lanjut Asrorun, kebijakan ini disusupi kepentingan bandar, kepentingan pengedar dan kepentingan-kepentingan destruktif yang lain.
Untuk itu, MUI akan menggandeng ahli kesehatan di bidang medis, ahli di bidang narkotika, ahli bidang pegiat pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Termasuk juga Penegak Hukum yakni BNN dan Kepolisian, Kementerian Kesehatan serta Ahli di bidang medis yang independen, kredibel dan memiliki kompetensi, juga elemen masyarakat di bidang sosial.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)