Fatwa MUI Sulawesi Selatan tentang Uang Panai: Boleh, Asal Tidak Menyulitkan
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwanya terkait tradisi uang panai di Sulawesi Selatan.
Penulis:
Dodi Esvandi
Editor:
Wahyu Aji
Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai.
Menurut Ruslan, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.
“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu saat membacakan naskah fatwa uang panai dalam konferensi pers.