Senin, 29 September 2025

Fatwa MUI Sulawesi Selatan tentang Uang Panai: Boleh, Asal Tidak Menyulitkan

Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwanya terkait tradisi uang panai di Sulawesi Selatan.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Wahyu Aji
Kolase facebook
Viral pengantin wanita dapat mahar uang tunai Rp 300 juta. Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwanya terkait tradisi uang panai di Sulawesi Selatan. 

Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai.

Menurut Ruslan, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.

“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu saat membacakan naskah fatwa uang panai dalam konferensi pers.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan