Selasa, 7 Oktober 2025

Gaji 13 PNS

Sri Mulyani: Besaran Gaji ke-13 PNS 2022 Ada Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Menteri Keuangan, Sri Mulyani jelaskan perbedaan gaji ke-13 PNS tahun ini ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja

YouTube Kemenkeu RI/ Instagram @ditjenperbendaharaan
Sri Mulyani jelaskan nominal gaji ke-13 tahun 2022 ada tambahan tunjangan kinerja. 

2. Pensiunan dan Penerima Pensiun

- Pensiunan Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tambahan Penghasilan

3. Penerima Tunjangan

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sebelumnya dikabarkan, jika gaji ke-13 ASN akan cari mulai 1 Juli 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6/2022).

Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022.

Namun pembayaran gaji ke-13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli.

Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022. (*)

(Tribunnewx.com/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved