Menteri Erick Thohir Gandeng Kejaksaan Agung untuk Buat Sistem Cegah Korupsi di BUMN
Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejagung untuk membuat sistem pencegahan tersebut.
Laporan wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bikin sistem pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah.
Hal itu dinyatakan Menteri BUMN, Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Erick Thohir tak memungkiri, kasus korupsi di kementerian yang dipimpinnya kerap terjadi tiap tahun.
Namun menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana bisa diminimalisir secara maksimal dan para pelakunya juga tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejagung untuk membuat sistem pencegahan tersebut.
Sistem itu juga termasuk restrukturisasi BUMN yang telah mengalami permasalahan rumit, khususnya secara keuangan akibat perbuatan korupsi tersebut.
Ia menyinggung penerapan sistem tersebut di PT Asuransi Jiwasraya yang berjalan ke arah positif meski, belum sempurna.
"Kalau kita bicara korupsi, pasti setiap tahun terjadi. Tetapi yang penting bagaimana meminimalisasi kasus-kasus korupsi dengan sistem yang diperbaiki, sehingga bisa berjalan continue jangka panjang," kata Erick di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, program bersih-bersih yang bekerja sama dengan institusi pemerintah, bukan hanya sekadar menangkap pelaku yang diduga melakukan korupsi tetapi juga memperbaiki sistem di BUMN maupun Kementerian BUMN.
"Jadi bagaimana program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua," papar Erick.
Erick mencontohkan, program bersih-bersih yang dijalankan di Jiwasraya sudah menghasilkan perbaikan, berkat dorongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sinergi Kejaksaan Agung serta BPKP.
"Kita bisa membuktikan sekarang perbaikan Jiwasraya sudah hampir menyeluruh belum sempurna, tapi sudah ke arah yang baik begitupun Asabri," paparnya.
"Proses bisnis yang baik, harus menjadi landasan di perusahaan-perusahaan BUMN, BUMN harus sehat tetapi tidak kalah pentingnya BUMN harus hadir dalam mengintervensi yang namanya ketidakseimbangan di ekonomi," ujar Erick.
Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut penetapan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), merupakan hasil kolaborasi semua pihak.
"Ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah, dan tentu dikelola secara profesional, transparan, kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa ini," kata Erick di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, tim Kejaksaan Agung telah bekerja 24 jam bersama BKPK dan Kementerian BUMN untuk memastikan program bersih-bersih perusahaan pelat merah berjalan maksimal.
"Program bersih-bersih BUMN ini bukan kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS.
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.
Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," pungkas Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).
Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.(*)