Selasa, 7 Oktober 2025

Usut Korupsi Penyerobotan Lahan, Kejagung Sita Lahan Duta Palma Group 37 Ribu Hektar di Riau

Kejaksaan Agung menyita lahan PT Palma Group seluas 37.095 hektar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap pihaknya menyita lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau. 

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh KPK," jelas dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku yang masih buron itu diduga masih turut menikmati hasil dari pengelolaan lahan tersebut.

"Selama dia melakukan perbuatan itu, bahkan selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke berada orang DPO itu berada," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved