Kontroversi Holywings
Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Muhammad dan Maria Berlanjut, Giliran FBI Laporkan Holywings
Kasus dugaan penistaan agama akibat promo miras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings terus berlanjut.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik
Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau
Pasal 156 A KUHP.
Selang beberapa jam, manajemen Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama. Kali ini laporan itu dibuat oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Baca juga: Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi
Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman.